Background

Tidak Ada Bid’ah Hasanah

Kembali ke Daftar Artikel
03 June 2026 Oleh Admin
Thumbnail
1. Apa itu Bid’ah? Sebelum memutuskan apakah maulid nabi bid’ah atau bukan tentunya kita harus sepakat tentang arti bid’ah itu sendiri. Karena akan sulit menemui titik temu jika kita mempunyai pandangan yang berbeda tentang arti bid’ah. Arti bid’ah menurut istilah syar’i adalah kesesatan yang harus dijauhi. Dan harus diwanti-wanti untuk tidak sampai kesana. Tidak ada perbedaan tentang ini. istilah bid’ah sendiri berasal dari hadist nabi yang berbunyi : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم) Artinya : Barang siapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan (berasal/bersumber) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), Disebutkan juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim : فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. (رواه ومسلم) Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru, dan kullu (setiap/sebagian besar) bid’ah (hal baru) adalah sesat” (HR. Muslim) Sebenarnya apa makna kalimat bid’ah itu sendiri? Apakah benar makna bid’ah adalah segala hal baru di kehidupan kita sebagai umat islam yang tidak pernah dilakukan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga para sahabatnya? Kita semua tahu bahwasannya kehidupan manusia di dunia tidak akan monoton. Akan selalu ada perubahan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan. Dengan berubah-ubahnya kondisi manusia dan alam semesta di setiap generasi, tidak mungkin menegakkan satu peraturan yang hanya satu dan kaku. Bahkan tata cara kehidupan pun belum bisa dikatakan sudah terbentuk dengan metode yang kuat di zaman nabi beserta para sahabatnya. Sebaliknya, nabi dan para sahabatnya menerima segala perkembangan yang ada pada saat itu dengan senang hati. Nabi juga dengan senang hati menerima bagaimana dunia ini bekerja tanpa perlawanan ataupun pemberontakan pada kehidupan itu sendiri. Berapa kali kita lihat kebiasaan baru yang pada akhirnya malah dianjurkan oleh nabi. Beberapa perkara juga dibuat oleh sahabat khususnya atau bangsa Arab pada umumnya yang akhirnya diperbolehkan oleh nabi. Seperti shalat sunnah wudlu yang pernah dilakukan oleh sayyidina Bilal Bin Rabah. Juga penghimpunan al-Qur’an dalam satu mushaf di jaman Khalifah ar-Rasyidin yang dilakukan berjenjang sejak zaman kekhalifahan Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman radhiallahu anhu. Praktik shalat tarawih berjamaah terjadi pada masa Umar. Adzan shalat Jum’at dua kali ada di jaman Ustman. Shalat hari raya di dua titik terjadi di zaman Ali ibn Abi Thalib radhiallahu anhu. Tambahan lafazh pada talbiyah haji dari Ibnu ‘Umar. Dan masih banyak lagi contoh lainnya. Tentunya ini karena nabi melihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka tidak menyalahi syari’at Islamiyah. Ini selaras dengan kaedah ushuliyah yang berbunyi: .الاصل في الاشياء الاباحة “Hukum asal dari segala sesuatu adalah Ibahah (boleh)”. Dari sini ulama hanafiyyah dan ulama-ulama lainnya berpendapat bahwa ‘urf atau kebiasaan -tentunya dengan batas-batas tertentu- bisa dijadikan salah satu sumber dari sumber-sumber syari’at islam. 2. Bid’ah dan Agama Apa yang telah kita uraikan di atas adalah makna kalimat bid’ah secara umum, yakni jika dilihat secara bahasa saja. Tapi ulama-ulama muslim dan para ahli fiqih mendefinisikan kalimat ini dengan penafsiran yang luar biasa. Kalimat bid’ah itu mempunyai makna istilah yang khusus. Tentu akan ada banyak sekali definisi yang akan kita temukan ketika kita mencari tahu apa itu bid’ah dengan berbagai macam redaksi yang berbeda. Akan tetapi semuanya akan bermuara pada makna istilah yang satu. Dalam hal ini syaikh syahidul minbar Dr. Said Ramadhan Al-Buthi memilih dua pengertian yang dijelaskan oleh imam Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau memilih pendapat dari imam Syathibi karena dua alasan. Pertama, karena imam Syathibi termasuk pendahulu yang menghabiskan waktunya untuk meneliti dan mengkaji ulang tentang hal ini. Kedua, beliau juga termasuk dari ulama-ulama mutaqaddimiin yang sangat memerangi bid’ah, dan sangat menganjurkan untuk menjauhi perkara ini. Imam Asy-Syathibi mendefinisikan bid’ah dengan dua definisi. Definisi yang pertama : yaitu jalan (thariqah) dalam agama yang diciptakan menyamai syari’ah, yang tujuannya – dengan jalan yang dibuat-buat itu – untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah SWT. Ini pendapat kelompok yang menganggap adat-istiadat tidak masuk dalam makna bid’ah karena bid’ah hanya ada pada masalah ibadah (shalat, puasa, zakat, dll). Definisi yang kedua : Adapun kelompok yang memasukkan adat-istiadat ke dalam makna bid’ah berpendapat bahwa bid’ah adalah jalan (thariqah) di dalam agama yang diciptakan menyamai syari’at, yang tujuan pelaksanaannya sama seperti tujuan pelaksanaan syari’at. Imam Syathibi mendefinisikan bid’ah dengan dua definisi ini karena sebagian orang berpendapat bahwa bid’ah hanya ada dalam ibadah, sebagian lagi menganggap bahwa bid’ah tidak hanya ada di dalam ibadah. Tapi semua hal baru adalah bid’ah. Tetapi pada akhirnya Imam Syathibi lebih condong ke pendapat yang nomor satu. Yakni segala sesuatu hal yang baru bisa dikatakan bid’ah jika itu ruang lingkupnya ibadah. Entah itu ibadah qalbiyah seperti aqidah, maupun sulukiyyah (ibadah-ibadah lainnya) Menilik pengertian di atas, jelas bahwa seseorang bisa dikatakan melakukan bid’ah jika melakukan hal baru yang mana hal baru tersebut termasuk bagian dari agama. Seperti menambah jumlah shalat wajib menjadi 6 waktu, puasa wajib menjadi 2 bulan, dan ini jelas dilarang oleh syari’at kita sendiri. Yang menentukan syari’at, hukum-hukum dalam islam adalah allah subhanahu wa ta’ala. Tidak ada yang bisa atau bahkan berhak untuk mengubah atau menambahkan sesuatu ke dalam agama. Adapun perilaku lainnya yang tidak berhubungan dengan agama yang berasal dari manusia, itu semua bukanlah bid’ah dan jauh dari definisi bid’ah itu sendiri. Walaupun hal tersebut termasuk hal yang baru dan tidak pernah muncul di dalam kehidupan kita sebagai seorang muslim. Akan tetapi kita bisa sandarkan perilaku ini ke sunnah hasanah atau sunnah sayyi’ah. Seperti apa yang dijelaskan oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya : ​مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ . (رواه ومسلم) Artinya : “Barangsiapa yang membuat sunnah hasanah dalam Islam maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR Muslim). Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan istilah “sanna sunnah hasanah” sebagai memulai kebaikan (al-ibtida’ bil-khairat) sedangkan “sanna sunnah sayyi’ah” sebagai memulai/membuat-buat berbagai kebatilan dan keburukan (ikhtira’ al-abathil wal-mustaqbahat). Hal ini berarti kata sunnah di situ bukanlah sunnah Rasulullah, tetapi hal baru secara umum yang memang adakalanya baik dan adakalanya buruk. hadits tersebut juga memakai redaksi “man sanna sunnatan” dalam arti “siapa pun yang membuat sunnah”. Sudah jelas kata sunnah di sini bukanlah dalam makna sunnah Rasulullah sebab sunnah Rasulullah hanya dibuat oleh Rasulullah saja, tak bisa dibuat oleh siapa pun. Sunnah yang bisa dibuat oleh siapa saja adalah sunnah dalam arti bahasa, yakni segala hal baru secara umum. Ini mencakup hal yang betul-betul baru pertama kali terjadi seperti di dalam kasus pembunuhan oleh Qabil dalam hadits berikut: لا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْل. (رواه البخاري) “Tidaklah suatu jiwa dibunuh secara zalim kecuali putra Adam yang pertama (Qabil) mendapat bagian dosanya sebab dialah yang pertama membuat sunnah pembunuhan” (HR Bukhari). Sunnah berupa pembunuhan di masa Qabil adalah peristiwa yang tak pernah terjadi sebelumnya. Qabil-lah manusia pertama yang melakukannya sehingga ia dianggap membuat sunnah berupa pembunuhan. Pembunuhan adalah sebuah sunnah sayyi’ah yang dosanya terus mengalir bagi qabil. 3. Bagaimana Mengidentifikasi Bid’ah? Sepertinya ini akan jadi pembahasan yang panjang jika kita berbicara tentang bagaimana mengidentifikasi perkara bid’ah. Tapi kita akan coba untuk meringkasnya sebagai berikut : - Seluruh perkara dan perilaku yang bersumber dari manusia, entah itu baru yang belum pernah diketahui ataupun lama yang sudah menjadi kebiasaan -yang tidak termasuk dari makna bid’ah yang sama-sama telah kita pelajari sebelumnya- jika itu bertentangan dengan segala hukum yang ada dalam syari’at islam, maka jelas tidak diperbolehkan. - Jika perilaku tersebut tidak bertentangan dengan syari’at islam tapi tidak juga selaras dengan syari’at, maka harus ada peninjauan lebih lanjut akan hukum yang akan dihasilkan. Yakni jika hal tersebut di akhir akan bermuara pada salah satu dari maqasid as-syar’i (menjaga agama, menjaga hidup, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta) maka bisa dikatakan bahwa ini adalah sunnah hasanah. Dan setelah itu barulah akan diputuskan apakah hal tersebut wajib, sunnah atau mubah. Sebaliknya pun begitu, jika hal baru tersebut tidak mengandung kemashlahatan maka hal tersebut termasuk dalam kategori sunnah sayyiah. Jika kita sudah bisa membedakan antara bid’ah, sunnah hasanah, dan sunnah sayyiah. Maka kita akan tahu bahwasannya tidak ada yang namanya bid’ah hasanah seperti apa yang sering kita dengar dimana-mana. Karena semua bid’ah adalah kesesatan. Karena perilaku bid’ah yang didefinisikan sebagai perubahan dan penambahan sesuatu dalam agama. Dan hal tersebut tidak mungkin akan menjadi sesuatu hal yang diperbolehkan dalam keadaan apapun. apa yang sering kita dengar bid’ah hasanah adalah sesuatu yang disebutkan oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya sebagai nama sunnah hasanah. Dan contoh dari sunnah hasanah sendiri adalah seperti perayaan-perayaan yang dilakukan oleh umat islam. Seperti awal tahun hijriyyah, maulid nabi, peringatan isra’ mi’raj, dan sebagainya. Yang mana di dalamnya penuh dengan kebaikan mutlak dan tidak ada sesuatu yang melanggar syari’at islam. 4. Maulid Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Bukan Bid’ah Perayaan-perayaan yang dilakukan umat islam dalam memperingati maulid nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bukanlah perkara bid’ah. Karena kita membuat perkara baru yang bukan termasuk dari asas atau pokok agama. Perayaan maulid tidak lain tidak bukan adalah bentuk dari semangat sosial yang dapat menumbuhkan kecintaan kita kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Juga berisi hal baik dan bermanfaat baik dalam segi agama, maupun duniawi. Perayaan maulid juga bukan termasuk sunnah sayyiah sebagaimana yang telah kita jelaskan tadi karena di dalamnya tidak ada hal yang mengundang bahaya atau pun hal buruk lainnya. Jika ada hal-hal buruk yang tercampur di dalamnya, maka yang harus kita sorot adalah hal buruk yang mencemari kegiatan tersebut, bukan melarang perayaan maulid. Banyak dari ibadah yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena ada hal-hal eksternal yang mencemari tujuan dari ibadah tersebut. Apakah kita harus melarang ibadahnya karena hal eksternal yang mencemarinya atau fokus memberantas perkara yang mencemarinya? Setelah semua ini, akhirnya kita bisa mememahami dimana letak kesalahan kita semua dalam semua perdebatan yang ada di penjuru dunia tentang perayaan maulid nabi. Kita telah salah dalam memahami arti bid’ah. Kita belum bisa membedakan antara Bid’ah, Sunnah Hasanah, dan Sunnah Sayyiah. Disaat di luar sana masih banyak kemunkaran yang tampak ke permukaan dan merajalela, tapi kita malah sibuk memperdebatkan hal baik yang pada dasarnya bisa mempersatukan umat.” Wallahu a’lam bisshawab.